⭐ Proses Cerai Talak Di Pengadilan Agama
Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang, menunggu giliran sidang diruangan khusus yang tersedia sambil menonton televisi. TAHAPAN-TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN 1. UPAYA PERDAMAIAN. Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidang Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989. Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan dilanjutkan dengan mediasi PERMA No 1 Tahun 2008. Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihar tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai. Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara Pasal 154 dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian Acta Van Verglijk. Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan. 2. PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT. Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka. Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya. 3. JAWABAN TERGUGAT. Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan Pasal 158 ayat 1 Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan eksepsi tangkisan atau rekonpensi gugatan balik. Dan pihak tergugat tidak perlu membayar panjar biaya perkara. 4. REPLIK PENGGUGAT. Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat. 5. DUPLIK TERGUGAT. Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian. 6. PEMBUKTIAN. Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim. 7. KESIMPULAN PARA PIHAK. Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis. 8. MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM. Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi Pasal 19 ayat 3 UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan dissenting opinion. 9. PUTUSAN HAKIM. Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu. Catatan Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap BHT. Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut.
Berikutadalah cara, syarat dan proses pengajuan cerai di Pengadilan Agama. Biduk rumah tangga tidak selamanya indah. Gesekan konflik yang terjadi di antara suami istri kadang meruncing, bahkan tidak bisa kembali seperti sediakala. Tidak heran jika pasutri memutuskan untuk bercerai. Penyelesaian perceraian ditangani oleh Pengadilan Prosedur Dan Proses Berperkara di Pengadilan Agama PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon suami atau kuasanya Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah pasal 118 HIR, 142 R. Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU tahun 2006 dan Tahun 2009 Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo. Pasal 58 UU tahun 1989 yang diuba dengan UU tahun 2006 dan UU Tahun 2009 Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohan telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU. No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon pasal 66 ayat 3 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat pasal 66 ayat 4 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Permohonan tersebut memuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon ; Posita fakta kejadian dan fakta hukum; Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan pasal 66 ayat 5 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 R. Bg Jo. Pasal 89 No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 R. Bg.. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk menghadiri persidangan. Tahapan Persidangan Dalam upaya mengintensipkan upaya perdamaian sebagaimananya dimaksud Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak,hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 PERMA Tahun 2008. Pada permulaan pelaksanaan mediasi, suami dan isteri harus secara pribadi Pasal 82 UU Tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Apabila upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil ,maka pemeriksaan perkara di lanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan . Pada saat menyampaikan jawaban atau selambat-lambatnya sebelum pembuktian, termohon dapat mengajukan rekonvensi atau gugat balik 132b HIR, Pasal 158 RBg dan Buku II Edisi Revisi. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut Permohonan dikabulkan. Apabila pemohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. Permohonan ditolak . Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. Permohonan tidak dapat diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru. Apabila permohanan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan agama /mahkamah syari’yah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak. pengadilan agama/mahkamh Syar’iyah memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak. Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009 Setelah ikrar talak di ucapkan panitria berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-selambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak pasal 84 ayat 4 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009 .B. Prosedur dan proses penyelesaian perkara cerai gugat PROSEDUR Langkah- langkah yang harus dilakukan penggugat istri atau kuasanya Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’yah Pasal 118 HIR, 142 JO. Pasal 73 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama mahkamah syari’ah tentang tata cara membuat surat gugatanpasal118 HIR, 143 Pasal 58 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak berubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut atas persetujuan tergugat. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’yah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat pasal 73 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah di sepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syari’yah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat pasal 73 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Jo. Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat pasal 73 ayat2 UU 2 No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan di ajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat Pasal 73 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Gugatan tersebut dimuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat Posita fakta kejadian dan fakta hukum Petitumhal-hal yang dituntut berdasarkan Posita Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat di ajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetapPasal 86 ayat 1 UUNo. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Membayar biaya perkara Pasal 121 Ayat 4 HIR,145 Ayat 4 89 UU Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu tempat dan perkara secara Cuma-Cuma ProdeoPasal 237 HIR,273 Penggugat dan tergugat serta kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Pasal 121, 124, dan 125 HIR; Pasal 145, 148 dan 149 RBg. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Penggugat mendaftarkan gugatan material ke pengadilan agama/mahkamah syar,iyah Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/ mahkamah syar,iyah untuk mengahadiri persidangan. Tahapan persidangan Dalam upaya mengintensipkan upaya perdamaian sebagaimananya dimaksud Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg pad hari sidang pertama yang dihadiri para pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 PERMA Tahun 2008. Pada permulaan pelaksanaan mediasi,suami dan isteri harus secara pribadi Pasal 82 UU Tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Apabila upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan Pada saat menyampaikan jawaban atau selambat-lambatnya sebelum pembuktian , tergugat dapat mengajukan rekonvensi atau gugat balik 132b HIR,Pasal 158 RBg dan Buku II Edisi Revisi. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas cerai gugat talak sebagai berikut Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama /mahkamah syar’iyah tersebut. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan/mahkamah syar,iyah memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lain PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan Pengugat Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah pasal 118 Hir, 142 Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah Yang daerah hukum meliputi tempat kediaman tergugat; Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama /mahkamah syar'iyah yang dipilih oleh penggugat pasal 118 HIR, 142 Membayar biaya perkara pasal 121 ayat 4 HIR, 145ayat 4 Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu dapat berpekara secara Cuma-Cuma prodeo pasal 237 HIR, 273R. Bg.. Pengugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama /mahkamah syar'iyah pasal 121, 124, dan 125 HIR, PROSES PENYELESAIAN PERKARA Penggugat mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama / mahkamah syar’iyah. Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama / mahkamah syari’yah untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi PERMA No. 1 Tahun 2008. Apabila mendiasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dengan membacakan surat gugatan , jawaban , jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi atau gugat balik Pasal 132 HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syari'yah atas gugatan tersebut sebagai berikut Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama / mahkamah syar'iyah tersebut. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut. Gugatan tidak diterima, Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan pasal 185 HIR, 196 Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan objek sangketa, kemudian tidak mau melaksanakan secara sukarela dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama / mahkamah syar'iyah. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Banding PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu 14 empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. 30 tiga puluh hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama pasal 7 UU No 20 tahun 1947. Membayar biaya perkara banding pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, pasal 89 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding pasal 7 UU No. 20 tahun 1947. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding pasal 11 ayat 3 UU No. 20 tahun 1947. Selambat- lambatnya 14empat belas hari setelah permohonan diberitahuakan kepada pihak lawan, paniteria memberikan kesmpatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di pengadialn agama / mahkamh syar'iyah pasal 11 ayat 1 UU No. 20 tahun 1947. Berkas perkara banding dikirim kepengadilan tinggi agama/ mahkamah syar'iyah proviunsi pengadilan agama/mahkamah syar'iayah selambatnya -lambatnya dalam waktu 1satu bulan sejak diterima perkara banding. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi kepengadilan agma/ mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Untuk perkara cerai talak Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat- lambatnya 7 tujuh hari. Untuk perkara cerai gugat Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuh hari. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. Ketua pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iyah provinsi membuat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa berkas. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim tinggi. Majelis hakim tinggi memeriksa dan memutus perkara banding. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. III. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon kasasi Permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama /mahkamah syar’iyah yang memutuskan perkara dalam tenggang waktu 14empat belashari sesudah penetapan /putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah provinsi diberitahukan kepada pemohon pasal 46 ayat 1 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Membayar biaya perkara kasasipasal 46 ayat 3 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah permohonan kasasi terdaftar Pemohon kasasi wajib melaporkan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 empat belas hari setelah permohonannya didaftar pasal 47 ayat 1 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari sejak diterimanya memori kasasi Pasal 47 ayat 2 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada mahkamah agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi Pasal 47 ayat 3 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada mahkamah agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi Pasal 48 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera mahkamah agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera Untuk perkara cerai talak Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuhhari Untuk perkara cerai gugat Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuh hari. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh mahkamah agung, kemudian dicatat dan diberi nomor registrasi perkara kasasi. Mahkamah agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua mahkamah agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara kasasi. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator Askor kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim agung masing-masing pembaca1, 2 dan pembaca 3 untuk diberi pendapat. Majelis hakim agung memutus perkara Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali PK PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon peninjauan kembaliPK Mengajukan permohonan PK kepada mahkamah agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah Mengajukan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru novum, maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan dan UU Tahun 2009 Membayar biaya perkara PK pasal 70 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004, pasal 89 dan 90 UU Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 empat belas hari Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama /mahkamah syar’iyah. Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera Untuk perkara cerai talak Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuh hari Untuk perkara cerai gugat Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon PK Bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator Askor kepada panitera pengganti yang menangani perkara PK tersebut. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing pembaca1, 2 dan membaca 3 untuk diberi pendapat. Majelis Hakim Agung memutus perkara. Mahkamah agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.PROSESSIDANG DI PENGADILAN AGAMA . Berhasil Damai. 1. perkara wanprestasi, cerai gugat, cerai talak, gugatan waris B. Kompetensi Relatif : sangat terkait erat dengan kewenangan pengadilan yang sama dalam mengadili suatu perkara (sesuai domisili) Contoh : kasus cerai talak dilakukan di Pengadilan Agama seesuai domisili tergugat (istriKetika suami hendak mengajukan permohonan cerai talak, perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar permohonan cerai talak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sebelum menyiapkan persyaratan apa saja yang perlu disiapkan, perlu anda ketahui beberapa informasi mengenai tahapan atau proses pengajuan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Untuk lebih jelasnya mengenai proses dan tahapan cerai talak di Pengadilan Agama dapat dilihat pada link ini. Setelah anda mengetahui mengenai proses dan tahapan cerai talak, berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan dalam mengajukan permohonan cerai talak. Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah Fotocopy Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah legalisir pos, materi 10000 Fotocopy KTP/Domisili legalisir pos, materi 10000 Alamat lengkap tempat tinggal suami & istri sekarang Surat Permohonan Cerai Talak Fakta-fakta / alasan-alasan bercerai Menikah kapan, alasan cerai rinci, awal perselisihan, puncak perselisihan Dokumen pendukung lain slip gaji, dll Fotocopy KTP saksi min 2 orang Biaya Mut’ah dan Iddah serta biaya anak jika anak belum berusia 21 tahun Syarat-syarat diatas dibutuhkan untuk melengkapi informasi surat permohonan cerai talak karena didalamnya terdapat informasi-informasi serta keterangan pada saat anda membuat surat permohonan cerai talak. Selain itu, syarat diatas digunakan untuk keperluan pembuktian pada saat sidang perceraian berlangsung. Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info . 428 perkara perceraian telah sukses ditangani oleh tim pengacara sejak tahun 2019 . PERCERAIANDAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA A. Perceraian 1. Pengertian Perceraian Menurut Amir Syarifuddin, putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam Undang-Undang Perkawinan untuk menjelaskan "perceraian" atau berakhirnya hubungan perkawinan. Putusnya perkawinan 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID VxeDng05A1Xyuv0tB3ZwatWq3RT6IrBBj5TseVgFmOYDBwGeO4jKyQ== TINJAUANHUKUM ISLAM TERHADAP TALAK DI LUAR PENGADILAN AGAMA PADA MASYARAKAT DI KECAMATAN LAPPARIAJA KABUPATEN BONE Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Hukum (S.H) Hal ini seperti tersirat dalam tata aturan islam mengenai proses perceraian. Pada saat pasangan akan melakukan perceraian atau dalamproses
BerandaKlinikKeluargaPerbedaan Sederhana ...KeluargaPerbedaan Sederhana ...KeluargaRabu, 31 Mei 2023Halo, saya beragama islam dan ingin menceraikan istri saya. Apakah perbedaan dari cerai talak dan cerai gugat? Tolong jelaskan secara singkat saja. Terima kasihDalam UU Perkawinan dan PP 9/1975, arti cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Namun, ketentuan dalam KHI mengartikannya berbeda. Pasal 132 ayat 1 KHI mengartikan cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami. Lalu bagaimana dengan cerai talak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 14 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra informasi, aturan mengenai putusnya perkawinan diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975. Lebih lanjut, putusnya perkawinan di Indonesia dapat disebabkan karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.[1] Terkait perceraian, perlu diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[2]Secara sederhana, cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.[3]Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan perceraian ini tunduk pada KHI. Menyambung informasi yang disampaikan bahwa Anda beragama Islam, kami akan menjelaskan perbedaan cerai gugat dan cerai talak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KHI berikut Gugat dalam KHI Istri sebagai Pihak yang MenggugatDalam konteks hukum Islam yaitu KHI, istilah cerai gugat memiliki makna yang berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975, karena dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.[4]Sementara, dalam KHI makna cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami.[5]Penting diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[6]Cerai Talak dalam KHI Suami sebagai Pihak yang MenggugatCerai talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyiPutusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[7] Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyiSeorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sehubungan dengan ini, apabila talak diucapkan di luar pengadilan, maka hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami–istri yang terlibat belum putus secara hukum. Terkait pembahasan talak lebih lanjut, Anda dapat menyimaknya dalam artikel Perbedaan Talak Satu, Dua, dan demikian, dari penjelasan mengenai cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI yang telah kami uraikan, dapat disimpulkan bahwa keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan jawaban kami terkait cerai gugat dan cerai talak sebagaimana ditanyakan, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[1] Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan”[2] Pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan[3] Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “PP 9/1975”[4] Pasal 20 ayat 1 PP 9/1975[5] Pasal 132 ayat 1 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI”[6] Pasal 115 KHI[7] Pasal 117 KHITagsProsesperceraian di Pengadilan Agama prosedurnya ada dua tergantung siapa yang mengajukan cerai tersebut, datangnya dari pihak istri maka dinamakan Cerai Gugat, jika datangnya dari pihak suami dinamakan Cerai Talak. Dasar Hukum Cerai Talak. Cerai talak adalah permohonan yang diajukan oleh pihak suami terhadap istri.
BerandaKlinikKeluargaTentang Perceraian k...KeluargaTentang Perceraian k...KeluargaRabu, 22 Mei 2019Ada suatu kondisi dimana seorang suami mualaf, pengetahuan agama tentang perceraian masih minim digugat cerai istrinya, dan sudah melalui proses pengadilan dan diputuskan cerai dengan talak satu. Pertanyaannya 1. Apakah itu artinya mereka sudah sah bercerai secara agama dan negara? 2. Apakah masing-masing istri atau suami sudah boleh menikah dengan orang lain pada kondisi perceraian itu? 3. Apakah perceraian talak satu juga dibuktikan dengan akta cerai? Terima dianggap telah terjadi apabila talak dijatuhkan suami di muka pengadilan agama dan talak tersebut telah diputuskan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian dengan kondisi seperti itu, maka masing-masing istri atau suami boleh menikah lagi dengan orang lain. Dengan catatan, bagi wanita yang telah bercerai, terdapat ketentuan mengena masa iddah. Hal ini karena peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya dan wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Talak SatuSebelumnya, kami akan menjelaskan mengenai talak satu. Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia hal. 100 mengatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak/talaq, yaitu talaq hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara Thalib dalam buku yang sama hal. 103 menjelaskan mengenai talaq satu atau talaq dua ini disebut juga talaq raj’i atau talak ruj’i, yaitu talaq yang masih boleh raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa mengatakan bahwa pasangan suami istri tersebut telah bercerai dengan talak. Berdasarkan hal tersebut, walaupun pada awalnya istri yang menggugat cerai suaminya, namun pada akhirnya perceraian diputus karena talak. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa pasangan suami istri tersebut telah diputus cerai oleh pengadilan agama dan bercerai karena talak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya mengajukan talak diatur dalam Pasal 129 - Pasal 131 KHI berbunyiPasal 129 KHISeorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan artinya, dalam kasus tersebut suamilah yang menjatuhkan talak kepada istrinya di pengadilan agama. Di samping itu, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di pengadilan agama. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena menjawab pertanyaan Anda, apabila talak dijatuhkan di muka pengadilan oleh suami, maka pasangan suami istri tersebut telah sah bercerai, baik secara hukum agama, maupun secara hukum negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “PP 9/1975”, perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Setelak Talak Satu Boleh Menikah?Selain itu, Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975 antara lain mengatakan bahwa bagi mereka yang beragama Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang kondisi seperti itu, maka masing-masing istri atau suami boleh menikah lagi dengan orang lain. Dengan catatan, bagi wanita yang telah bercerai, terdapat ketentuan mengenai masa iddah. Hal ini karena peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya dan wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang.[1]Mengenai masa iddah atau masa tunggu dalam hal terjadi perceraian, dapat dilihat jangka waktunya dalam Pasal 153 ayat 2 KHIWaktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikutApabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 seratus tiga puluh perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 sembilan puluh hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 sembilan puluh perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai Perceraian Talak Satu Dapat Dibuktikan Dengan Akta Cerai?Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[2]Mengenai pembuktian cerai talak satu dengan akta cerai, pada dasarnya memang setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak, rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama. [3]Panitera Pengadilan Agama atau Pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[4]Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[5] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[6]Jadi, setelah panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[7]Dengan demikian, pada dasarnya perceraian pasangan muslim telah sah saat dijatuhkannya putusan di pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap. Adapun putusan pengadilan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk kemudian disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database karena itu, menjawab pertanyaan Anda, perceraian dianggap telah terjadi apabila talak dijatuhkan suami di muka pengadilan agama dan talak tersebut telah diputuskan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum jawaban dari kami, semoga hukumReferensiSayuti Thalib. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. UI-Press Jakarta.[1] Pasal 12 ayat 1 dan 2 KHI dan Pasal 153 ayat 1 KHI[2] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[3] Pasal 131 ayat 5 KHI[5] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018[6] Pasal 63 Perpres 96/2018TagsIA. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau kuasanya : Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (pasal 118 HIR, 142 R. Bg jo. pengadilanagama/Mahkamah Syar'iyah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak. b. pengadilan agama/ahkamah Syar'iyah memanggil pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak di tetap sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikar talak di depan sidang, maka .