🎖️ Tata Laksana Pemeriksaan Barang Impor

TataLaksana di bidang Impor. Tinggalkan Komentar / Logistic, Transport / Oleh Dunny Nasution. Dasar Hukum. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Banner Iklan • Sarkut laut wkt tempuh >24 jam RKSP/manifes max 24 jam sebelum datang • Sarkut laut wkt tempuh bebas BM • lebih $ 75 > digunakan CN badan usaha & non badan usaha, official assessment, tarif BM flat 7,5%, PPh 10% >tdk punya NPWP PPh 20% > digunakan PIBK non badan usaha, self assessment • lebih $ digunakan PIBK non badan usaha  digunakan PIB badan usaha, berlaku tatalaksana impor biasa • Jaminan PJT 3 hari tunai, bank, asuransi, Pos 60 hari corporate guarante • Penetapan menggunakan SPPBMCP dapat diajukan keberatan BARANG PENUMPANG Bebas bea masuk max FOB USD 500/org, tarif BM 10%, PPh 7,5% punya NPWP BARANG AWAK SARKUT Bebas bea masuk max FOB USD 50/org BARANG LINTAS BATAS Bebas bea masuk max FOB USD 300/bln PNG, USD 250/bln Pilipina, USD 50/hari Timorleste, 600 Ringgit/bln Malaysia bahwaketentuan mengenai pemeriksaan fisik barang impor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 12/ BC/ 2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor; bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor dengan mempertimbangkan tujuan penurunan dwelling time, Batas Wilayah Idealnya Bea dan Cukai menjaga disepanjang garis perbatasan, namun hal itu tidaklah realistis wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini ZEEwilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini RIGRIG Daerah Pabean Tempat tertentu PENGELUARANPEMERIKSAAN PENIMBUN NPEMBERIT HU N IMPOR PEMBONGKARAN PENG NGKUT N ALUR BARANG IMPOR 3
NAVIGASIPERPAJAKAN:Mengenal Tata Laksana Ekspor Barang. Sesuai dengan UU, Ditjen Bea dan Cukai memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan atau pembatasan. Oleh karena itu, otoritas kepabeanan ini memiliki baik infrastruktur maupun personil yang bertugas untuk melakukan pengawasan tersebut.
Ilustrasi pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar. TANGERANG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Kemendag memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar karena tidak sesuai ketentuan ilegal.Zulkifli Hasan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, China, dan India."Kita temukan tadi impor barang yang tidak dilengkapi oleh pabean jadi sama juga ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian, nilainya Rp 13,31 miliar lebih," ujar Zulkifli usai pemusnahan produk ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat 9/6/2023.Zulkifli menyampaikan barang ilegal merugikan negara karena berhubungan dengan pendapatan pajak. Selain itu, barang ilegal dapat mengganggu pergerakan ekonomi Indonesia. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB.Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia."Kalau ilegal itu kan jelas tidak sesuai prosedur, menyakitkan dan mengganggu UMKM usaha mikro, kecil dan menengah," kata tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. sumber Antara sosialisasiperaturan tentang tata laksana pengeluaran barang impor dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 99/BC/2003TENTANGOPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY SYSTEMDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengoperasian Hi-co scan x-ray sistem serta meningkatkan efisiensi sistem pemeriksaan barang, diperlukan penyesuaian pengaturan pemakaian Hi-Co scan x-ray system untuk pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas kontainer; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Optimalisasi Pemeriksaan Barang Dengan Menggunakan Hi-co scan x-ray system; Mengingat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/ tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/ tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/ tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tentang Tatacara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG OPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan 1. Pemeriksaan barang dengan menggunakan Hi-co scan x-ray system adalah sistem pemeriksaan barang dalam peti kemas kontainer dengan menggunakan alat pemindah scanner peti kemas kontainer. 2. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray system. 3. Penyelia adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai pimpinan unit kerja Hi-co scan x-ray system. Pasal 2 Unit kerja Hi-co scan x-ray system dipimpin oleh seorang penyelia yang berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda/Golongan III a yang ditunjuk oleh Kepala 3 1 Unit kerja Hi-co scan x-ray system merupakan bagian dari Seksi Pencegahan dan Penyidikan.2 Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pencegahan dan 4 1 Penyelia Hi-co scan x-ray system membawahi kelompok petugas yang terdiri a. Operator sistemb. Analisis tampilanc. Operator pemasukan dokumend. Operator pemasukan alat angkute. Operator pengeluaran dokumenf. Operator pengeluaran alat angkutg. Petugas pemeliharaan 2 Jumlah masing-masing petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh Kepala Kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan atau beban kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. 3 hari dan jam kerja pelayanan unit kerja Hi-co scan x-ray system adalah a. Senin sampai Jumat, pukul sampai dengan waktu setempat;b. Sabtu, pukul sampai dengan waktu setempat. Pasal 5 Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas a. Memimpin, mengatur dan membagi tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray systemsebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. b. Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. c. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. Pasal 6 Analisis tampilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b, mempunyai tugas a. Memutuskan hasil tampilan Hi-co scan x-ray system sesuai atau tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. b. Memutuskan tampilan Hi-co scan x-ray system perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik atau tidak perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik. c. Melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2. Pasal 7 1 Pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap a. Barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh Barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit Pencegahan dan Barang impor Barang impor yang ditindak lanjut, tujuan Kawasan Berikat atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi. 2 Kriteria penetapan secara acak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. 3 Selain terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi. 4 Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system a. barang impor peka cahaya photo sensitives.b. barang impor yang mengandung zat radioaktif. 5 Pengangkutan barang yang akan diperiksa melalui Hi-co scan x-ray system dapat diangkut oleh sarana pengangkut truk/trailer yang disediakan oleh importir/eskportir. Pasal 8 1 Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, b, dan c, berlaku ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, harus dilakukan pemeriksaan fisik. b. Terhadap barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, yang termasuk dikecualikan dari pemeriksaan Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 4, dilakukan pemeriksaan fisik. 2 Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan oleh analisis tampilan yang bersangkutan. 3 Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf d, jika berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, wajib diinformasikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan sebagai tempat pemenuhan kewajiban pabean. Pasal 9 1 Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. 2 Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal ditemukan pelanggaran kepabeanan, Penyelia Hi-co scan x-ray system menyerahkan penanganannya kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan. Pasal 10 Terhadap barang impor yang ditimbun di luar lokasi Unit Terminal Peti Kemas, dalam hal ditetapkan secara acak oleh komputer untuk diperiksa melalui Hi-co scan x-ray, dilakukan pemeriksaan 11 Keputusan Direktur Jenderal ini hanya berlaku untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray 12 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tanggal 22 April 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan Container System tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan 13 Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL, ABDURRACHMANNIP 060044459

Saranapengangkut membawa barang impor yang akan diangkut terus/ atau diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean. Kewajiban pengangkut : 1. Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa a. Manifest barang impor secara terpisah b. Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut c. Daftar senjata api d. Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulgas memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Kerja besar pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian Perdagangan. Ini bertujuan untuk secara sengaja menciptakan dampak neraca pada bisnis yang tidak mematuhi aturan dan peraturan yang ada. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/2023. Neraca Perdagangan Indonesia Suprlus 37 Bulan Berturut-turut, Mei 2023 Tembus USD 0,44 Miliar Rugikan Nelayan, KKP Sita 20 Ton Ikan Impor di Batam Bakal Stop Impor Buah-buahan, Mendag Kita Mau Berdaulat Selanjutnya, kegiatan itu juga disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Serta, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. “Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” kata Zulhas. Kemudian Zulhas menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan importir adalah tidak adanya dokumen pelaporan dan/atau pengecualian dari pemeriksa, tidak adanya dokumen konfirmasi impor dan tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang NPB. Pengawasan post border dilakukan,berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Di sisi lain, pemeriksaan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di tegas ini dilakukan. Menurut Mendag Zulkifli Hasan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. Mendag Mahasiswa Adalah Kunci Indonesia Jadi Negara MajuMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau generasi muda, khususnya pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh agar bisa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebab, mahasiswa merupakan kunci keberhasilan Indonesia Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau generasi muda, khususnya pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh agar bisa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebab, mahasiswa merupakan kunci keberhasilan Indonesia 2045. Hal itu disampaikan Mendag Zulhas, pada Seminar Wawasan Kebangsaan yang digelar di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jumat 9/6/2023. “Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi ke-5 di dunia dan kita memenuhi persyaratan untuk menuju ke sana. Mahasiswa adalah kunci Indonesia menjadi negara maju,” kata Zulhas. Selanjutnya, Indonesia memiliki bonus demografi yang akan mencapai puncaknya antara tahun 2025 dan 2038, katanya. Oleh karena itu, momentum ini tidak boleh disia-siakan agar Indonesia tidak terjebak sebagai negara pendapatan kelas menengah. "Bonus demografi juga harus diikuti dengan jumlah manusia yang unggul dengan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,” terangnya. Mendag Zulhas menambahkan, tahun 2025-2038 merupakan titik awal dimana bangsa menyongsong masa keemasan setelah 100 tahun kemerdekaan. “Kita bisa kalau kita mau. Semoga cita-cita Indonesia menjadi negara maju 2045 dengan titik antar 2025-2038 bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” ucapnya. Ketua Partai Amanat Nasional PAN ini juga mengapresiasi, Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang telah menggelar seminar wawasan kebangsaan. “Sekali lagi, untuk menjadi negara dengan ekonomi ke-5 pada 2045 di dunia, mahasiswa adalah kuncinya,” pungkas Zulkifli Hasan Musnahkan Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 85 MiliarSimbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. ZakhariaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai bal baju bekas impor. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. bal balepressed ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo Jokowi soal larangan impor pakaian bekas. "Kita beberapa kali menindak di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, lebih, nilainya hampir Rp 85 miliar," kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean TPP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28/3/2023. Kali ini yang dimusnahkan ada hasil tangkapan atas impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurutnya, ini adalah selundupan yang perlu disetop peredarannya. PenjualanDengan demikian, harapannya bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen. Tujuannya, kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri. "Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga peredaran di hilir," ungkapnya. Informasi, simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
SlidePresentasi mengenai Tata Laksana Kepabeanan di bidang impor untuk mengajar Diklat Ahli Madya Kepabeanan by rindra-80 VERIFIKASI AUDIT (1998-2000) MUTASI PELAKSANA PEMERIKSA KPBC TIPE A BELAWAN (2000-2004) PELAKSANA PEMERIKSA & KORLAK HANGGAR KPPBC Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai TATA LAKSANA Menghitung Pungutan Impor
Reeksporadalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke luar daerah pabean. Reekspor dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut : tidak sesuai dengan yang dipesan salah kirim rusak; atau oleh karena suatu ketentuan pemerintah tidak diijinkan untuk diimpor Pemberitahuan Reekspor dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean

tatacara penelitian dokumene. tata cara pemeriksaan fisik barang (di kawasan pabean)f. tata cara pemeriksaan fisik barang (diluar kawasan pabean)g. tata cara penyelesaian hasil pemeriksaan fisik dan persetujuan muat (setelah selesai pemeriksaan fisik barang)h. tata cara pengajuan pebbab xiii : pengemasan komoditi ekspor a. pendahuluan b. daya

pemeriksaan pemeriksaan fisik. penagihan. pencairan jaminan Nomor 7/BC/2019 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-32/BC/2014 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161/PMK.04/2018 Tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan MenkeuNo. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003; Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-06/BC/2007. Pengertian Ekspor Impor * Pengelompokkan Barang Ekspor & Impor * Resiko- resiko dalam Perdagangan Internasional * Incoterm 2010 . 2. Gambaran Umum dibidang Ekspor * Ketentuan Umum di Bidang Ekspor * Tahapan Melakukan Ekspor * Persyaratan menjadi Eksportir * Lembaga yang terlibat dalam kegiatan Ekspor . SOSIALISASIPERATURAN TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT UNTUK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI(BC 2.5) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. hadir dalam pemeriksaan fisik barang impor. Dalam hal jangka waktu pemeriksaan fisiktidakdipenuhi, maka pemeriksaan fisik dilakukanoleh Pejabat atas risiko dan biaya yang pemeriksaanfisik. penagihan. pencairan jaminan. penerimaan. penetapan. pengadilan pajak. pengangkut. Impor: Mulai Berlaku: 29-Apr-2016 s/d : Tentang: Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat : Isi Singkat:- TATALAKSANA IMPOR. Daerah Pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini. Batas Wilayah. RIG Tempat tertentu. RIG. ZEE Idealnya Bea dan Cukai menjaga disepanjang garis perbatasan, namun hal itu tidaklah realistis ALUR BARANG .